Di banyak daerah terpencil di Indonesia, akses terhadap layanan medis yang memadai masih menjadi tantangan yang amat besar. Salah satu solusi praktis yang mulai mendapat perhatian adalah penggunaan USG portable. Alat ini, jika mengelolanya dengan tepat dan digunakan oleh tenaga yang kompeten, dapat menjadi penyelamat dalam berbagai situasi medis darurat.
Baca Juga: Bisa Jadi Solusi, Ini Manfaat USG Portable untuk Pasien Homecare
Lalu bagaimana dengan segi keamanan USG portable itu sendiri? jangan khawatir karena alat yang satu ini sudah aman dan sesuai dengan standar medis.
Keamanan USG Portable Menjawab Tantangan Akses Medis di Pelosok
Di daerah yang jauh dari rumah sakit atau klinik modern, misalnya saja di desa pegunungan, kepulauan kecil, atau wilayah konflik, masyarakat sering kali tidak bisa menjalani pemeriksaan kehamilan, deteksi dini penyakit, atau pemeriksaan organ dalam. Padahal, banyak kondisi medis memerlukan penanganan sejak dini.
USG portable bisa menjadi alat penjangkauan medis yang revolusioner. Dengan ukurannya yang ringkas dan daya tahan baterai yang memadai, alat ini bisa dibawa oleh petugas kesehatan keliling, bidan desa, atau tim posyandu yang sudah dilatih.
Meskipun USG sering dianggap sebagai alat spesialis, pada dasarnya penggunaan dasar alat ini dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, seperti bidan, perawat, atau dokter umum yang telah mengikuti pelatihan teknis dan memiliki sertifikasi penggunaan USG.
Pelatihan yang benar mencakup berikut ini:
- Teknik pengoperasian probe dan mesinnya juga.
- Cara mengambil gambar dengan benar agar tidak ada kesalahan yang mendasar.
- Memahami batas interpretasi hasil.
- Kapan merujuk pasien ke dokter spesialis.
Dengan pendekatan ini, USG portable menjadi alat pendukung, bukan alat diagnosis akhir, dan tetap dalam koridor pelayanan yang aman dan profesional.
Baca Juga: Mengetahui Fungsi dan Efek Samping dari Alat USG 4D Bagi Janin
Deteksi Dini yang Menyelamatkan Nyawa dengan Mengandalkan Keamanan USG Portable
Contoh paling nyata dari potensi USG portable ialah ada pada layanan kesehatan ibu dan anak. Banyak kasus komplikasi kehamilan seperti plasenta previa, kehamilan ektopik, atau ketuban sedikit dapat dideteksi lebih awal. Di tempat yang tidak memiliki dokter kandungan, petugas kesehatan dengan alat USG portable bisa melakukan skrining awal.
Jika mendapatkan adanya suatu indikasi berbahaya, pasien bisa dirujuk lebih cepat ke fasilitas yang lebih lengkap. Tanpa alat ini, komplikasi baru terdeteksi saat sudah terlambat.
Tidak hanya itu saja, dengan USG portable ini tenaga medis di lapangan juga bisa mengumpulkan data visual medis yang dapat dikirim ke rumah sakit pusat untuk ditinjau oleh dokter spesialis secara daring (telemedisin). Ini sangat penting dalam situasi darurat atau untuk wilayah tanpa kehadiran dokter spesialis tetap.
Terlebih lagi dengan adanya penggunaan berbasis cloud bahkan memungkinkan pencatatan digital pasien tanpa harus membawa berkas kertas. Ini mempercepat proses, mengurangi kesalahan pencatatan, dan memperkuat sistem informasi kesehatan daerah.
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan
Ketika masyarakat di daerah terpencil melihat bahwa petugas lokal mampu melakukan pemeriksaan modern seperti USG, tingkat kepercayaan mereka terhadap pelayanan medis meningkat. Ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih rutin memeriksakan diri, terutama ibu hamil atau pasien kronis yang sebelumnya enggan datang ke puskesmas.
Efek jangka panjangnya ialah peningkatan budaya hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya deteksi dini. Jadi dengan pemanfaatan USG portable bukan hanya soal teknologi, tapi juga bagaimana sistem pelatihan, regulasi, dan pendampingan petugas berjalan seiring. Jika dikelola dengan benar, alat ini bisa menjadi jembatan antara keterbatasan fasilitas dan kebutuhan medis yang mendesak.
Di tangan yang tepat, USG portable bukan hanya alat bantu visual, tetapi alat pengubah nasib pasien, terutama di wilayah yang selama ini tertinggal dalam pelayanan kesehatan.
Legalitas Penggunaan USG Portable oleh Non-Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Indonesia
Lalu gimana ya kalau alat yang satu ini yang menggunakannya dari petugas non-medis? Apakah sah dan legal menggunakan USG portable oleh non-tenaga kesehatan? Ultrasonografi (USG) portable kini semakin sering ditemukan, tidak hanya di fasilitas layanan kesehatan, tetapi juga di tangan individu yang bukan tenaga kesehatan.
Mudah Mengaksesnya, tapi Perlu Hati-hati
USG portable merupakan versi ringkas dari alat USG konvensional yang biasa digunakan di rumah sakit. Alat ini kini dijual bebas, bahkan secara daring. Beberapa produk cukup dikoneksikan ke smartphone dan bisa digunakan langsung dengan aplikasi. Kelebihannya tentu ada pada portabilitas dan kemudahan akses. Namun, justru di situlah letak risiko yang tidak semua orang sadari.
Regulasi Penggunaan Alat Kesehatan hanya untuk Profesional
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 62 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan, hanya tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan tertentu yang diperbolehkan menggunakan alat medis, termasuk dari USG ini.
Dokter, khususnya dokter spesialis radiologi, obgyn, atau dokter umum yang telah menjalani pelatihan USG. Semua itu merupakan pihak yang secara legal boleh menggunakan dan menginterpretasi hasil dari USG, baik portable maupun konvensional.
Tenaga kesehatan lainnya, sebut saja dari bidan atau perawat juga memiliki batasan kewenangan. Mereka hanya boleh menggunakan USG dalam batas tertentu, tergantung pelatihan dan izin praktik yang dimiliki. Penggunaan oleh non-tenaga kesehatan tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, namun bisa dianggap menyalahi aturan jika digunakan untuk tindakan medis, diagnosis, atau edukasi pasien secara langsung.
Celah dalam Pengawasan Alat USG Portable
Meskipun regulasi menyatakan kalau dari alat medis harus digunakan oleh yang berwenang, tidak ada pengawasan yang ketat terhadap distribusi alat USG portable. Artinya, siapa pun bisa membelinya. Ini menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang medis untuk menjalankan “praktik” pemeriksaan sendiri atau bahkan membuka jasa diagnosis ilegal. Tentunya itu harus mendapat perhatian ya agar ke depannya tidak ada masalah.
Bahkan, beberapa komunitas di media sosial mengaku membeli alat USG portable untuk keperluan pribadi seperti melihat kehamilan sendiri tanpa ke dokter. Praktik ini tidak dilarang secara langsung, tetapi sangat tidak dianjurkan, karena dapat menimbulkan kesalahan persepsi terhadap kondisi medis yang sebenarnya.
Ada Sanksi Hukum Bagi Penggunaan Ilegal
Jika seseorang yang bukan tenaga kesehatan menggunakan USG portable untuk mendiagnosis, memberikan opini medis, atau menyatakan hasil pemeriksaan kepada orang lain, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori praktik kedokteran ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang berlaku ini tentang Praktik Kedokteran, setiap orang yang melakukan praktik kedokteran tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga 150 juta rupiah. Dari sinilah semua itu harus mendapat perhatian yang serius.
Potensi Bahaya Jika Melakukannya secara Mandiri
USG tidak hanya soal memindai organ, tapi juga tentang membaca gambaran dan memahami kondisi fisiologis pasien. Salah dalam menafsirkan gambar bisa berujung pada salah diagnosis. Contohnya bisa kita lihat berikut ini: seseorang bisa mengira kandungan tidak berkembang, padahal hanya salah posisi probe atau pencahayaan.
Praktik semacam inilah yang akan bisa menimbulkan trauma psikologis, tindakan medis yang tidak perlu, atau bahkan keterlambatan penanganan penyakit serius karena hasil yang salah.
Keamanan USG portable, terutama dari Mindray DP-50Exp yang pastinya sudah legal harus ditegakkan agar alat ini tidak menyalahgunakannya. Jika tidak, USG portable yang sejatinya menjadi suatu inovasi, bisa berubah menjadi sumber kekeliruan dan risiko medis yang serius. Semoga bermanfaat ya.